Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata hulugurung, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR hulugurung adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di hulugurung, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah hulugurung, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat hulugurung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR hulugurung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR hulugurung terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan hulugurung. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR hulugurung. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi hulugurung.
DISPAR hulugurung melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di hulugurung, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat