🏝️ Jelajahi pesona wisata hulugurung! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, hulugurung (0361) 614831 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISPAR hulugurung

Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata hulugurung, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.

Profil Dinas

DISPAR hulugurung adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di hulugurung, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah hulugurung, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat hulugurung.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR hulugurung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengembangan Destinasi, Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata di hulugurung.
  • Pemasaran & Promosi, Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, dan branding destinasi hulugurung.
  • Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan pelaku ekraf, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung pariwisata.
  • Pengembangan Desa Wisata, Pembinaan desa wisata berbasis potensi lokal dan kearifan budaya hulugurung.
  • Pembinaan SDM & Industri Pariwisata, Pelatihan SDM, pembinaan Pokdarwis, dan pelayanan perizinan usaha pariwisata.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah hulugurung
Layanan Utama: Destinasi, Promosi & Event, Ekonomi Kreatif, Desa Wisata, Perizinan (TDUP), SDM Pariwisata
Kantor: Jl. Pariwisata No. 1, hulugurung
Dasar Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan & UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Sejarah Singkat

DISPAR hulugurung terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan hulugurung. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR hulugurung. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi hulugurung.

Cakupan Pelayanan

DISPAR hulugurung melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di hulugurung, dengan fokus pada:

  • Wisatawan yang membutuhkan informasi destinasi dan agenda wisata
  • Pengelola destinasi dan daya tarik wisata
  • Pelaku ekonomi kreatif, kuliner, dan kriya
  • Kelompok desa wisata dan Pokdarwis
  • Pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan)
  • Komunitas seni dan budaya pendukung pariwisata

Pencapaian Kami

DISPAR hulugurung dalam Angka

45+
Destinasi Wisata
12
Desa Wisata Binaan
1,2 Jt
Kunjungan/Tahun
98%
Kepuasan Wisatawan